Jakarta - Permohonan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/4/2013). Sebelumnya, pasangan PDIP Rieke-Teten yang menggugat hasil sengketa Pilkada Jawa Barat juga gugur di MK.
Foto
Lagi, PDIP Kalah di MK
Senin, 15 Apr 2013 18:57 WIB

Β Β Β Β Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Β Β Β Β Dengan penolakan tersebut, pasangan yang digadang-gadang oleh PDI Perjuangan tersebut dipastikan gagal meraih kursi gubernur.