Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Foto

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Rachman Haryanto - detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 15:48 WIB

- Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Sebanyak 700 gram sabu dan 115 butir ekstasi berhasil diamankan dari tersangka TT di Bogor, Jawa Barat.

Petugas menggelar barang bukti dan tersangka di kantor Bea Cukai, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Modus pengiriman narkoba itu dikemas di dalam kompresor dan pigura 40x60 cm. Untuk 115 butir ekstasi disembunyikan di dalam rongga pinggir pigura 40x60 cm. Sedangkan 757 gram sabu dimasukkan ke dalam kompresor kecil.
Petugas mengamankan tersangka berinisial TT.
Petugas menunjukkan kompresor kecil yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
115 butir ekstasi yang diamankan tersebut senilai Rp 69 juta. Sedangkan 700 gram sabu senilai Rp 1 miliar.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads