Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor

Foto

Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor

Rengga Sancaya - detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 17:04 WIB

- Polri kembali memberi peringatan kepada para pengguna kendaraan, dengan tidak memodifikasi atau mengutak-atik plat nomor, sehingga menjadi kalimat yang bisa dibaca. Ancaman denda dan pidana akan diberikan kepada para pelanggar.

Seorang sopir, tengah membersihkan pelat nomor mobilnya. Polri kembali memberi peringatan kepada para pengguna kendaraan, untuk tidak memodifikasi atau mengutak-atik plat nomor.
Ancaman denda dan pidana, tertuang dalam pasal 280 UU No 22/2009 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Diharapkan pengendara tidak memodifikasi plat nomor. Apabila nomor rusak atau tidak tampak, sebaiknya mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan penggantian.
Kini, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomornya, untuk dipercantik.
Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan demi ketertiban di jalan.
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads