- Polri kembali memberi peringatan kepada para pengguna kendaraan, dengan tidak memodifikasi atau mengutak-atik plat nomor, sehingga menjadi kalimat yang bisa dibaca. Ancaman denda dan pidana akan diberikan kepada para pelanggar.
Foto
Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor
Selasa, 26 Mar 2013 17:04 WIB
