Pidana untuk Pengutak-atik Plat Nomor

Seorang sopir, tengah membersihkan pelat nomor mobilnya. Polri kembali memberi peringatan kepada para pengguna kendaraan, untuk tidak memodifikasi atau mengutak-atik plat nomor.
Ancaman denda dan pidana, tertuang dalam pasal 280 UU No 22/2009 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Diharapkan pengendara tidak memodifikasi plat nomor. Apabila nomor rusak atau tidak tampak, sebaiknya mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan penggantian.
Kini, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomornya, untuk dipercantik.
Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan demi ketertiban di jalan.
Seorang sopir, tengah membersihkan pelat nomor mobilnya. Polri kembali memberi peringatan kepada para pengguna kendaraan, untuk tidak memodifikasi atau mengutak-atik plat nomor.
Ancaman denda dan pidana, tertuang dalam pasal 280 UU No 22/2009 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Diharapkan pengendara tidak memodifikasi plat nomor. Apabila nomor rusak atau tidak tampak, sebaiknya mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan penggantian.
Kini, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi pelat nomornya, untuk dipercantik.
Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan demi ketertiban di jalan.