Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan

Foto

Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 25 Mar 2013 15:53 WIB

- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Rasyid Rajasa terbukti bersalah dalam kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi awal tahun baru lalu. Namun hakim memberikan vonis kepada putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dengan hukuman percobaaan, Senin (25/3/2013).

Rasyid tiba di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013) sekitar pukul 09.45 WIB.
Begitu tiba, Rasyid langsung masuk ke dalam ruang sidang.
Rasyid sempat berdiri di sekitar kursi terdakwa.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono.
Usai persidangan Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, Rasyid dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan
Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan
Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan
Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan
Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads