Rasyid tiba di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013) sekitar pukul 09.45 WIB.
Begitu tiba, Rasyid langsung masuk ke dalam ruang sidang.
Rasyid sempat berdiri di sekitar kursi terdakwa.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono.
Usai persidangan Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, Rasyid dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.