Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Kamis (21/8/2013). PTTUN menyatakan PKPI berhak ikut Pemilu 2014.
Foto
Pengadilan Loloskan PKPI ke Pemilu 2014
Kamis, 21 Mar 2013 14:27 WIB
