- Mahkamah Konstitusi (MK) batal menguji UU Kepolisian (judicial review) usai pemohon uji materi tersebut yakni Slank membatalkan permohonannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3/2013). Slank hadir lengkap dengan 5 personilnya plus manajer Ibunda Ifet dalam sidang pleno tersebut.
Foto
MK Batal Uji UU Kepolisian
Rabu, 06 Mar 2013 18:51 WIB
