WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun

Foto

WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun

Pool - detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 15:32 WIB

- Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof dihukum 7 tahun penjara, Selasa (5/3/2013). Keduanya terbukti bersalah merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof divonis 7 tahun penjara. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti bersalah merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Ramses/detikFoto.
R Azmi Bin Muhammad Yusof tidak mau memberikan keterangan saat diwawancarai usai sidang putusan. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi juga tidak memberikan komentar. Dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Ramses/detikFoto.
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads