- Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof dihukum 7 tahun penjara, Selasa (5/3/2013). Keduanya terbukti bersalah merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Foto
WN Malaysia Pelindung Neneng Divonis 7 Tahun
Selasa, 05 Mar 2013 15:32 WIB
