Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof divonis 7 tahun penjara. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti bersalah merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Ramses/detikFoto.
R Azmi Bin Muhammad Yusof tidak mau memberikan keterangan saat diwawancarai usai sidang putusan. Ramses/detikFoto.
Mohammad Hasan Bin Khusi juga tidak memberikan komentar. Dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Ramses/detikFoto.