Kewenangan DKPP Digugat ke MK

Foto

Kewenangan DKPP Digugat ke MK

Ari Saputra - detikNews
Senin, 04 Mar 2013 17:57 WIB

- Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Jimly Assidiqie mendaftarkan uji materiil ke ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat kewenangan DKPP yang dinilai terlalu besar dan mengakibatkan Panwaslu was-was dalam bekerja.

"Saya melawan. Karena ini membuat kinerja teman-teman Panwaslu tidak nyaman bekerja, sedikit-sedikit takut di DKPP-kan," kata Ramdansyah saat mendaftar uji materiil ke MK, Senin (4/3/2013).
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah pada akhir Oktober tahun lalu. Ramdansyah dinilai DKPP tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012. Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.
Kewenangan DKPP Digugat ke MK
Kewenangan DKPP Digugat ke MK
Kewenangan DKPP Digugat ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads