Kewenangan DKPP Digugat ke MK

"Saya melawan. Karena ini membuat kinerja teman-teman Panwaslu tidak nyaman bekerja, sedikit-sedikit takut di DKPP-kan," kata Ramdansyah saat mendaftar uji materiil ke MK, Senin (4/3/2013).
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah pada akhir Oktober tahun lalu. Ramdansyah dinilai DKPP tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012. Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.
Saya melawan. Karena ini membuat kinerja teman-teman Panwaslu tidak nyaman bekerja, sedikit-sedikit takut di DKPP-kan, kata Ramdansyah saat mendaftar uji materiil ke MK, Senin (4/3/2013).
Ramdansyah menggugat UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di UU tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewenangan DKPP.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah pada akhir Oktober tahun lalu. Ramdansyah dinilai DKPP tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat Pilgub DKI 2012. Dalam keputusannya, DKPP menilai Ramdansyah berlaku tidak adil terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Gerindra.