- Para korban kejahatan HAM 1966/1965, Tanjung Priok hingga Semanggi I & II menuntut realisasi pengadilan khusus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sejauh ini, pengadilan HAM di level internasional berada di Den Haag, Belanda.
Foto
Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri
Selasa, 26 Feb 2013 16:49 WIB











































