Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri

Foto

Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 16:49 WIB

- Para korban kejahatan HAM 1966/1965, Tanjung Priok hingga Semanggi I & II menuntut realisasi pengadilan khusus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sejauh ini, pengadilan HAM di level internasional berada di Den Haag, Belanda.

Permintaan untuk merealisasikan pengadilan HAM di dalam negeri dinilai sudah mendesak. Hal tersebut dinyatakan oleh para korban HAM di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
(Kiri ke kanan) Koordinator KontraS Haris Azhar, korban kerusuhan Mei 1998 Ryati Darwin, korban Semanggi I Widodo dan korban kerusuhan Tanjung Priok 1984 Wanmeyati saat menyatakan keprihatinannya.
Para korban pelanggaran HAM ini mendesak presiden segera menerbitkan Kepres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Sejauh ini, pengadilan HAM di level internasional berada di Den Haag, Belanda.
Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri
Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri
Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri
Tuntut Pengadilan HAM di Dalam Negeri


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads