Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa

Foto

Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 25 Feb 2013 11:38 WIB

Jakarta - Rasyid Rajasa kembali menjalani sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2/13), ini menghadirkan saksi petugas Jasa Marga.

Rasyid memasuki ruang sidang.
Persidangan ketiga untuk Rasyid Rajasa ini, berjalan normal dan tidak ada kegaduhan.
Sidang menghadirkan saksi petugas Jasa Marga bernama Ditung.
Ditung menjelaskan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa
Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa
Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa
Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa
Petugas Jasa Marga Bersaksi untuk Rasyid Rajasa


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads