Persidangan ketiga untuk Rasyid Rajasa ini, berjalan normal dan tidak ada kegaduhan.
Sidang menghadirkan saksi petugas Jasa Marga bernama Ditung.
Ditung menjelaskan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.