Tolak Kebangkitan UU Ormas

Foto

Tolak Kebangkitan UU Ormas

Ari Saputra - detikNews
Senin, 18 Feb 2013 17:34 WIB

- Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Mereka menilai RUU Ormas dapat mengekang kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.

Koordinator Kontras, Haris Azhar (tengah) bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia (kanan), Direktur Program Imparsial Al Araf (kiri) yang tergabung Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai RUU Ormas yang dapat mengekang kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.
Hal tersebut disampauikan dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (18/2).
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan.
Tolak Kebangkitan UU Ormas
Tolak Kebangkitan UU Ormas
Tolak Kebangkitan UU Ormas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads