Tolak Kebangkitan UU Ormas

Koordinator Kontras, Haris Azhar (tengah) bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia (kanan), Direktur Program Imparsial Al Araf (kiri) yang tergabung Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai RUU Ormas yang dapat mengekang kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.
Hal tersebut disampauikan dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (18/2).
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan.
Koordinator Kontras, Haris Azhar (tengah) bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alfon Kurnia (kanan), Direktur Program Imparsial Al Araf (kiri) yang tergabung Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai RUU Ormas yang dapat mengekang kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.
Hal tersebut disampauikan dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (18/2).
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan.