Jakarta - Hartati Murdaya, terdakwa suap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit divonis hakim 2 tahun 8 bulan, Senin (4/2/2013). Hartati pun menangis mendengar vonis tersebut.
Foto
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Senin, 04 Feb 2013 14:21 WIB
