Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis

Foto

Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis

Pool - detikNews
Senin, 04 Feb 2013 14:21 WIB

Jakarta - Hartati Murdaya, terdakwa suap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit divonis hakim 2 tahun 8 bulan, Senin (4/2/2013). Hartati pun menangis mendengar vonis tersebut.

Hartati mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Dalam persingan ini , Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Ramses/detikFoto.
Hartati sesekali mengusap air matanya. Ramses/detikFoto.
Selain hukuman badan, Hartati juga didenda Rp 150 juta. Ramses/detikFoto.
Puluhan wartawan dan ratusan pengunjung mengikuti sidang vonis tersebut. Ramses/detikFoto.
Saat hakim ketua Gusrizal mengetuk palu tanda sidang ditutup, mendadak Hartati meminta izin menyampaikan sesuatu. Ramses/detikFoto.
Dalam persidangan ini, Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipun terkait surat rekomendasi hak guna lahan. Hartati memberi sebesar Rp 3 miliar melalui perantara pegawainya. Ramses/detikFoto.
Hartati saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Hartati meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan pusutan. Ramses/detikFoto.
Saat diminta tanggapannya atas vonis hakim, Hartati pun diam seribu bahasa. Hanya air mata yang keluar untuk menandakan kesedihannya atas vonis itu. Ramses/detikFoto.
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis
Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Hartati Menangis


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads