Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana

Foto

Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana

Rachman Haryanto - detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 16:24 WIB

- Fitrah Ramadhani alias Doyok (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswa SMAN 6 Alawy Yusianto menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/13).

Doyok menjalani sidang. Ia tampak lesu.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk Doyok.
Doyok dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Namun pasal yang paling berat ada pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Suasana sidang Doyok yang dihadiri keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Menurut JPU, dakwaan pertama yang dijerat pada Doyok adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, mantan siswa SMAN 70 Jakarta tersebut juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana
Pembunuh Siswa SMAN 6 Jalani Sidang Perdana


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads