Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk Doyok.
Doyok dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Namun pasal yang paling berat ada pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Suasana sidang Doyok yang dihadiri keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Menurut JPU, dakwaan pertama yang dijerat pada Doyok adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, mantan siswa SMAN 70 Jakarta tersebut juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.