- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan berbagai pihak yang melarang perempuan dikhitan (disunat). Menurut MUI, khitan perempuan untuk menghilangkan selaput yang menutup klitoris dianjurkan oleh ajaran Islam. Hal itu disampaikan pimpinan MUI di kantor MUI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Foto
MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan
Senin, 21 Jan 2013 12:34 WIB
