MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan

Foto

MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 21 Jan 2013 12:34 WIB

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan berbagai pihak yang melarang perempuan dikhitan (disunat). Menurut MUI, khitan perempuan untuk menghilangkan selaput yang menutup klitoris dianjurkan oleh ajaran Islam. Hal itu disampaikan pimpinan MUI di kantor MUI, Jakarta, Senin (21/1/2013).

(Ki-ka) Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam memberikan keterangan pers terkait khitan bagi perempuan.
Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.
Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah.
'Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan,' tegas Ma'ruf.
MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan
MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan
MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan
MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads