MUI Sayangkan Larangan Khitan Perempuan

(Ki-ka) Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam memberikan keterangan pers terkait khitan bagi perempuan.
Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.
Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah.
'Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan,' tegas Ma'ruf.
(Ki-ka) Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam memberikan keterangan pers terkait khitan bagi perempuan.
Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.
Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah.
'Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan,' tegas Ma'ruf.