- Pemerintah memberi penjelasan terkait peraturan baru yakni PP No.109/2012 tentang tembakau di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (11/1/2013). PP tersebut salah satunya membatasi iklan rokok di televisi dan media luar ruang.
Foto
Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi
Jumat, 11 Jan 2013 17:11 WIB
