Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi

Foto

Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 11 Jan 2013 17:11 WIB

- Pemerintah memberi penjelasan terkait peraturan baru yakni PP No.109/2012 tentang tembakau di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (11/1/2013). PP tersebut salah satunya membatasi iklan rokok di televisi dan media luar ruang.

Hadir dalam acara tersebut Menko Kesra Agung Laksono (kedua dari kanan), Menteri Pertanian Suswono (kanan) dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (ketiga dari kanan).
Pemerintah memberlakukan peraturan baru yakni PP No.109/2012 tentang tembakau.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memberikan penjelasan terkait PP Tembakau.
PP tersebut salah satunya membatasi iklan rokok di televisi dan media luar ruang.
Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi
Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi
Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi
Iklan Rokok di TV Akan Dibatasi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads