Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 18:06 WIB

- Angelina Sondakh dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta dalam sidang di Pengadiilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/13). Terdakwa kasus korupsi anggaran Kemendikbud dan Kemenpora akan pikir-pikir atas vonis itu.

Angelina Sondakh juga denda 250 juta dan subsider 6 bulan penjara. Ramses/detikFoto.
Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun. Ramses/detikFoto.
Angelina Sondakh sekali-kali mengusap wajahnya saat sidang pembacaan vonis. Ramses/detikFoto.
"Saya akan pikir-pikir," kata Angie seusai hakim membacakan vonis. Jaksa Penuntut Umum Tresno Anto Wibowo juga mengatakan akan pikir-pikir. Ramses/detikFoto.
Angelina Sondakh mencium penasehat hukumnya T Nasrullah usai sidang. Ramses/detikFoto.
Angelina Sondakh dikawal ayahnya Luky Sondakh saat meninggalkan Tipikor. Ramses/detikFoto.
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads