Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto

Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 07 Jan 2013 17:05 WIB

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (7/1/2013). Hotasi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ramses/detikFoto.
Hotasi Nababan saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Ramses/detikFoto.
Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikFoto.
Hotasi dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ramses/detikFoto.
Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads