Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (7/1/2013). Hotasi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
Foto
Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Jan 2013 17:05 WIB
