Eks Dirut Merpati Dituntut 4 Tahun Penjara BAGIKAN URL telah disalin Hotasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ramses/detikFoto. Hotasi Nababan saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Ramses/detikFoto. Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikFoto. Hotasi dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ramses/detikFoto.