John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Foto

John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 27 Des 2012 16:36 WIB

- Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Kei menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12). Dalam sidang yang mengagendakan vonis ini majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa John Kei.

John Kei terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 14 tahun.
Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
Majelis juga menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi.
Β Β Β Β  
Dalam sidang tersebut kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis, sempat menyela pembacaan pertimbangan majelis. Dia mengatakan, pertimbangan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.
Para pendukung Jhon Kei menyaksikan sidang.
Β Β Β Β  
John Kei sendiri terlihat tenang selama mengikuti sidang. Usai dibacakan putusan, John Kei langsung digiring ke mobil tahanan.
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
John Kei Divonis 12 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads