John Kei terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 14 tahun.
Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
Majelis juga menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis, sempat menyela pembacaan pertimbangan majelis. Dia mengatakan, pertimbangan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.
Para pendukung Jhon Kei menyaksikan sidang.
John Kei sendiri terlihat tenang selama mengikuti sidang. Usai dibacakan putusan, John Kei langsung digiring ke mobil tahanan.