Polisi Ciduk Pengedar Ganja

Foto

Polisi Ciduk Pengedar Ganja

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 18 Des 2012 15:58 WIB

- Polres Jakarta Selatan berhasil menenangkap pengedar ganja di Jagakarsa dan Ciputat. Sebanyak 264 kilogram ganja diamankan polisi.

Petugas menggelar tersangka beserta barang bukti kasus pengedar ganja di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
4 Tersangka diamankan dalam kasus ini.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jagakarsa dan Ciputat.
Barang bukti seberat 264 kilogram diamankan dari para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Petugas memeriksa barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Polisi Ciduk Pengedar Ganja
Polisi Ciduk Pengedar Ganja


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads