Polisi Ciduk Pengedar Ganja BAGIKAN URL telah disalin Petugas menggelar tersangka beserta barang bukti kasus pengedar ganja di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/12). 4 Tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jagakarsa dan Ciputat. Barang bukti seberat 264 kilogram diamankan dari para tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU No. 35 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Petugas memeriksa barang bukti yang diamankan dari tersangka.