- Fahd El Fouz menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Terdakwa pemberi suap untuk Wa Ode Nurhayati itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta oleh Majelis Hakim.
Foto
Penyuap Wa Ode Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Des 2012 19:35 WIB











































