-
Fahd El Fouz menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012). Terdakwa pemberi suap untuk Wa Ode Nurhayati itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta oleh Majelis Hakim.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.