Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik

Foto

Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:46 WIB

Jakarta - Mantan hakim agung Ahmad Yamani menjalani sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Sidang ini terkait perubahan putusan gembong narkoba Henky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Ahmad Yamani tiba di Gedung MA, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
Meski sudah mengundurkan diri dan bukan lagi hakim agung, Yamani mendapat pengawalan ketat sekitar 7 orang pengawal MA.
Dalam sidang kode etik ini, Ahmad Yamani tidak mengakui bahwa dirinya memalsukan dokumen salinan putusan dalam skandal vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan. Yamani bahkan menolak keterangan berkas pemeriksaan acara (BAP) yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Saat disinggung majelis siapa yang mengubah putusan itu, Yamani mengaku tidak tahu. Dia hanya mengatakan kalau dirinya cuma menandatangani perbaikan salinan putusan tanpa membaca amar putusan tersebut.
Sidang MKH dipimpin oleh Prof Dr Paulus E Lotulung dengan anggota Dr Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh. Selain itu 4 komisioner KY yaitu Imam Anshari Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus, juga mengisi kursi majelis MKH tersebut.
Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik
Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik
Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik
Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik
Ahmad Yamani Hadapi Sidang Kode Etik


Berita Terkait