Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara

Foto

Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 12 Nov 2012 19:36 WIB

- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Gondo Sudjono 1 tahun penjara. Gondo berperan dalam pemberian uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Gondo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Putusan ini lebih ringan dibanding putusan anak buah Siti Hartati Murdaya lainnya yakni Yani Anshori. Ramses/detikcom.
Gondo berperan dalam pemberian uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Ramses/detikcom.
Pemberian uang Rp 2 miliar ini dilakukan di vila milik Amran di Kelurahan Leok Kabupaten Buol pada 26 Juni 2012. Saat itu Gondo menyerahkan uang bersama Yani Ansori. Ramses/detikcom.
Gondo Sudjono menangis dipelukan istrinya seusai sidang putusan. Ramses/detikcom.
Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara
Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara
Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara
Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara
Pimpinan Perusahaan Hartati Divonis 1 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads