Gondo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Putusan ini lebih ringan dibanding putusan anak buah Siti Hartati Murdaya lainnya yakni Yani Anshori. Ramses/detikcom.
Gondo berperan dalam pemberian uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Ramses/detikcom.
Pemberian uang Rp 2 miliar ini dilakukan di vila milik Amran di Kelurahan Leok Kabupaten Buol pada 26 Juni 2012. Saat itu Gondo menyerahkan uang bersama Yani Ansori. Ramses/detikcom.