Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto

Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Senin, 12 Nov 2012 18:23 WIB

- Anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Palantation (HIP), Yani Anshori, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2012). Yani juga didenda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan.

Yani divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Ramses/detikcom.
Yani Anshori berbincang dengan penasehat hukumnya Patran Zen setelah divonis oleh majelis hakim. Ramses/detikcom.
Yani terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Yani bersama-sama rekan perusahaannya memberikan uang dengan total Rp 3 miliar kepada Amran. Ramses/detikcom.
Yani Anshori berbincang dengan Panda Nababan dan penasehat hukumnya Patra Zen sebelum sidang dimulai. Ramses/detikcom.
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads