Anak Buah Hartati Divonis 1,5 Tahun Penjara BAGIKAN URL telah disalin Yani divonis bersalah dalam perkara suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Ramses/detikcom. Yani Anshori berbincang dengan penasehat hukumnya Patran Zen setelah divonis oleh majelis hakim. Ramses/detikcom. Yani terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom. Yani bersama-sama rekan perusahaannya memberikan uang dengan total Rp 3 miliar kepada Amran. Ramses/detikcom. Yani Anshori berbincang dengan Panda Nababan dan penasehat hukumnya Patra Zen sebelum sidang dimulai. Ramses/detikcom.