James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Foto

James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 19:10 WIB

- Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, James Gunarjo divonis 3, 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (19/10). James terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 280 juta kepada pegawai pajak Tomy Hindratno.

James divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersama-sama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Z. Tonbeng, memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ramses/detikcom.
Ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Ramses/detikcom.
James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Dalam putusannya, hakim menilai hala-hala yang memberatkan James adalah tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun. Ramses/detikcom.
Istri James menangis setelah mendengarkan suaminya divonis 3,5 tahun penjara. Ramses/detikcom.
James berbicara dengan istrinya sebelum sidang pembacaanan vonis oleh Majelis Hakim.
Menggapi vonis tersebut, James dan tim kuasa hukumnya pikir-pikir. Ramses/detikcom.
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads