- Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, James Gunarjo divonis 3, 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (19/10). James terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 280 juta kepada pegawai pajak Tomy Hindratno.
Foto
James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jumat, 19 Okt 2012 19:10 WIB
