James Gunarjo Divonis 3,5 Tahun Penjara

James divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersama-sama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Z. Tonbeng, memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ramses/detikcom.
Ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Ramses/detikcom.
James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Dalam putusannya, hakim menilai hala-hala yang memberatkan James adalah tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun. Ramses/detikcom.
Istri James menangis setelah mendengarkan suaminya divonis 3,5 tahun penjara. Ramses/detikcom.
James berbicara dengan istrinya sebelum sidang pembacaanan vonis oleh Majelis Hakim.
Menggapi vonis tersebut, James dan tim kuasa hukumnya pikir-pikir. Ramses/detikcom.
James divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersama-sama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk, Antonius Z. Tonbeng, memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ramses/detikcom.
Ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Ramses/detikcom.
James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ramses/detikcom.
Dalam putusannya, hakim menilai hala-hala yang memberatkan James adalah tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun. Ramses/detikcom.
Istri James menangis setelah mendengarkan suaminya divonis  3,5 tahun penjara. Ramses/detikcom.
James berbicara dengan istrinya sebelum sidang pembacaanan vonis oleh Majelis Hakim.
Menggapi vonis tersebut, James dan tim kuasa hukumnya pikir-pikir. Ramses/detikcom.