- Dua terdakwa kasus kasus pengeroyokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, Ika Jaya alias Vijay dan Hendra Supriatna alias Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10). Sidang kali ini mendengarkan keterangan korban, Subur (50).
Foto
Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang
Senin, 15 Okt 2012 16:56 WIB
