Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang

Foto

Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang

Jhoni Hutapea - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 16:56 WIB

- Dua terdakwa kasus kasus pengeroyokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, Ika Jaya alias Vijay dan Hendra Supriatna alias Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/10). Sidang kali ini mendengarkan keterangan korban, Subur (50).

2 Anggota FBR ini dituntut Pasal 358 atas perbuatan tidak menyenangkan. Mereka dituntut karena melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila pada Minggu (1/7/2012).
Penyerangan tersebut menyebabkan satu anggota Pemuda Pancasila, Subur (50), terluka karena terkena bacokan.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan korban, Subur.
Penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (1/7/2012) lalu, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.
Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang
Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang
Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang
Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads