Serang Anggota PP, Anggota FBR Disidang

2 Anggota FBR ini dituntut Pasal 358 atas perbuatan tidak menyenangkan. Mereka dituntut karena melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila pada Minggu (1/7/2012).
Penyerangan tersebut menyebabkan satu anggota Pemuda Pancasila, Subur (50), terluka karena terkena bacokan.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan korban, Subur.
Penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (1/7/2012) lalu, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.
2 Anggota FBR ini dituntut Pasal 358 atas perbuatan tidak menyenangkan. Mereka dituntut karena melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila pada Minggu (1/7/2012).
Penyerangan tersebut menyebabkan satu anggota Pemuda Pancasila, Subur (50), terluka karena terkena bacokan.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan korban, Subur.
Penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (1/7/2012) lalu, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.