Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu

Foto

Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu

Jhoni Hutapea - detikNews
Rabu, 10 Okt 2012 13:55 WIB

- Aparat Direktorat Bea dan Cukai berhasil mengamankan puluhan ribu minuman keras (miras) palsu dengan berbagai merek. Miras palsu yang seorang tersangka berinisial RD ditunjukan aparat saat jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai wilayah Jakarta, Rabu (10/10).

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukan barang bukti minuman beralkohol palsu saat gelar barang bukti dan juga tersangka di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/10).
Miras palsu tanpa segel tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Selain itu petugas juga berhasil mengungkap 11.888 botol minuman mengandung etanol dan alkohol (MMEA) impor dan 6.005 botol MMEA lokal tanpa dilengkapi pita cukai.
Polisi juga menangkap memilik miras palsu tersebut berinisial RD.
Bea dan Cukai juga menyita beberapa alat pembuat minuman seperti alat pengepres botol, penyulingan dana beberapa label minuman palsu.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman satu sampai lima tahun penjara.
Para pelaku membuat miras palsu tersebut dari air, aroma, alkohol dan ditempatkan pada botol bekas. Label yang digunakan juga palsu dan pelaku membuat dengan cara mencetaknya sendiri.
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu
Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads