Bea Cukai Sita Ribuan Miras Palsu

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukan barang bukti minuman beralkohol palsu saat gelar barang bukti dan juga tersangka di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/10).
Miras palsu tanpa segel tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Selain itu petugas juga berhasil mengungkap 11.888 botol minuman mengandung etanol dan alkohol (MMEA) impor dan 6.005 botol MMEA lokal tanpa dilengkapi pita cukai.
Polisi juga menangkap memilik miras palsu tersebut berinisial RD.
Bea dan Cukai juga menyita beberapa alat pembuat minuman seperti alat pengepres botol, penyulingan dana beberapa label minuman palsu.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman satu sampai lima tahun penjara.
Para pelaku membuat miras palsu tersebut dari air, aroma, alkohol dan ditempatkan pada botol bekas. Label yang digunakan juga palsu dan pelaku membuat dengan cara mencetaknya sendiri.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menunjukan barang bukti minuman beralkohol palsu saat gelar barang bukti dan juga tersangka di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/10).
Miras palsu tanpa segel tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.
Selain itu petugas juga berhasil mengungkap 11.888 botol minuman mengandung etanol dan alkohol (MMEA) impor dan 6.005 botol MMEA lokal tanpa dilengkapi pita cukai.
Polisi juga menangkap memilik miras palsu tersebut berinisial RD.
Bea dan Cukai juga menyita beberapa alat pembuat minuman seperti alat pengepres botol, penyulingan dana beberapa label minuman palsu.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman satu sampai lima tahun penjara.
Para pelaku membuat miras palsu tersebut dari air, aroma, alkohol dan ditempatkan pada botol bekas. Label yang digunakan juga palsu dan pelaku membuat dengan cara mencetaknya sendiri.