- Terdakwa perkara suap dan tindak pidana pencucian uang Wa Ode Nurhayati membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Dalam pledoi pribadinya, Wa Ode membantah memiliki uang Rp 50,5 miliar dalam rekening bank. Nurhayati mengaku memiliki deposito tunai Rp 10 miliar yang berasal dari hasil bisnis.
Foto
Wa Ode Bacakan Pledoi
Selasa, 09 Okt 2012 20:31 WIB











































