Wa Ode tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Wa Ode memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang pledoinya sebelum sidang dimulai. (Ramses/detikcom).
Wa Ode memasuki ruang sidang dengan dikawal petugas KPK. (Ramses/detikcom).
Wa Ode yang didampingi suaminya mempelajari pledoi yang tebalnya sekitar 700 halaman. (Ramses/detikcom).
Penasehat hukum Wa Ode, Wa Ode Zaenab mempersiapkan berkas pledoi yang tebalnya 700 halaman. (Ramses/detikcom).
Wa Ode memulai nota pembelaan (pledoi) pribadinya dengan menjelaskan awal mula episode kasus suap dana infrastruktur daerah (DPID) yang menyeret dirinya hingga ke kursi pesakitan. (Ramses/detikcom).
Wa Ode menyebut dakwaan dan tuntutan mengenai pencucian uang tidak dapat dibuktikan penuntut umum. (Ramses/detikcom).