Jakarta - Tarif parkir di Jakarta mengalami kenaikan setelah ada SK Gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas perparkiran umum untuk di luar badan jalan. Berdasarkan SK tersebut pemda DKI memberi ruang kenaikan dengan tarif Rp 3.000-Rp 5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari sebelumnya Rp 2.000/jam. Sedangkan untuk roda dua ruang kenaikan tarif Rp 1.000-Rp 2.000/jam, dari sebelumnya hanya Rp 500/jam.
Foto
Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik
Senin, 08 Okt 2012 17:07 WIB
