Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik

Foto

Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik

Jhoni Hutapea - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 17:07 WIB

Jakarta - Tarif parkir di Jakarta mengalami kenaikan setelah ada SK Gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas perparkiran umum untuk di luar badan jalan. Berdasarkan SK tersebut pemda DKI memberi ruang kenaikan dengan tarif Rp 3.000-Rp 5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari sebelumnya Rp 2.000/jam. Sedangkan untuk roda dua ruang kenaikan tarif Rp 1.000-Rp 2.000/jam, dari sebelumnya hanya Rp 500/jam.

Kendaraan roda dua terparkir di salah satu gedung perkantoran kawasan Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sejumlah pengendara memarkir motornya di salah satu gedung perkantoran kawasan Jakarta. Setelah 8 tahun tak mengalami perubahan, Pemda DKI Jakarta akhirnya menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Untuk kendaraan roda dua tarif naik menjadi 1.000-Rp 2.000/jam, dari sebelumnya hanya Rp 500/jam.
Puluhan motor terparkir di salah satu gedung perkantoran kawasan Jakarta. Selain motor, tarif kendaraan roda empat juga mengalami kenaikan menjadi Rp 3.000-Rp 5.000/jam dari sebelumnya Rp 2.000/jam.
Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik
Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik
Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik
Hari Ini, Tarif Parkir di Jakarta Naik


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads