Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK

Foto

Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK

Ari Saputra - detikNews
Senin, 01 Okt 2012 15:14 WIB

Jakarta - Pendukung Prabowo Subianto mendaftarkan uji materiil soal Presidential Treshold 3,5 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/10/2012). Mereka meminta MK menyamakan syarat pencapresan disamakan dengan batas partai di parlemen (parlemetery treshold) yakni 3,5 persen suara pemilu.

Pendukung Prabowo Subianto (dari kiri ke kanan) Munathsir Mustaman, Ade Dwi Kurnia, Habiburokhman, dan M Said Bakhri menunjukan dokumen pendaftaran uji materiil UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto sebagai calon presiden periode 2014-2019 para pendukung Prabowo tersebut memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold 3,5 persen.
Mereka meminta MK menyamakan syarat pencapresan disamakan dengan batas partai di parlemen (parlemetery treshold) yakni 3,5 persen suara pemilu.
Para pendaftar menilai syarat pencapresan yang berlebihan akan mendorong pada kartel politik tidak sehat.
Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK
Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK
Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK
Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads