Syarat Nyapres, Pendukung Prabowo Ngadu ke MK

Pendukung Prabowo Subianto (dari kiri ke kanan) Munathsir Mustaman, Ade Dwi Kurnia, Habiburokhman, dan M Said Bakhri menunjukan dokumen pendaftaran uji materiil UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto sebagai calon presiden periode 2014-2019 para pendukung Prabowo tersebut memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold 3,5 persen.
Mereka meminta MK menyamakan syarat pencapresan disamakan dengan batas partai di parlemen (parlemetery treshold) yakni 3,5 persen suara pemilu.
Para pendaftar menilai syarat pencapresan yang berlebihan akan mendorong pada kartel politik tidak sehat.
Pendukung Prabowo Subianto (dari kiri ke kanan) Munathsir Mustaman, Ade Dwi Kurnia, Habiburokhman, dan M Said Bakhri menunjukan dokumen pendaftaran uji materiil UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto sebagai calon presiden periode 2014-2019 para pendukung Prabowo tersebut memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold 3,5 persen.
Mereka meminta MK menyamakan syarat pencapresan disamakan dengan batas partai di parlemen (parlemetery treshold) yakni 3,5 persen suara pemilu.
Para pendaftar menilai syarat pencapresan yang berlebihan akan mendorong pada kartel politik tidak sehat.