Miranda Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Miranda Divonis 3 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 13:37 WIB

- Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (27/9). Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasn tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding. Miranda berkukuh tidak terlibat perkara suap cek pelawat sebagaimana putusan hakim. Ramses/detikcom.
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Walaupun divonis 3 tahun penjara, Miranda tetap tersenyum dan bercanda gurau dengan kerabatnya. Ramses/detikcom.
Miranda bersama suami dan kerebat berdoa setelah sidang. Ramses/detikcom.
Miranda Swaray Gultom mengepalkan tangan dan akan siap banding. Miranda mempertanyakan dasar pertimbangan hakim sehingga memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Miranda bercanda dengan cucunya sebelum sidang. Ramses/detikcom.
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads