- Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (27/9). Miranda dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Foto
Miranda Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 27 Sep 2012 13:37 WIB
