Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasn tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding. Miranda berkukuh tidak terlibat perkara suap cek pelawat sebagaimana putusan hakim. Ramses/detikcom.
Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ramses/detikcom.
Walaupun divonis 3 tahun penjara, Miranda tetap tersenyum dan bercanda gurau dengan kerabatnya. Ramses/detikcom.
Miranda bersama suami dan kerebat berdoa setelah sidang. Ramses/detikcom.
Miranda Swaray Gultom mengepalkan tangan dan akan siap banding. Miranda mempertanyakan dasar pertimbangan hakim sehingga memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ramses/detikcom.
Miranda bercanda dengan cucunya sebelum sidang. Ramses/detikcom.