Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang

Foto

Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang

Pool - detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 15:05 WIB

- Berkas perkara Aat Syafaat, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan di Kubangsari, Cilegon, Banten, dinyatakan lengkap atau P21. Mantan walikota Cilegon itu pun siap disidang.

Aat Syafaat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (26/9). Ramses/detikcom.
Berkas perkara mantan walikota Cilegon ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ramses/detikcom.
Kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tangerang. Ramses/detikcom.
Aat selaku Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri serta orang lain atau korporasi. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Ramses/detikcom.
Aat Syafaat masuk ke mobil tahanan KPK. Ramses/detikcom.
Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang
Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang
Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang
Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang
Mantan Walikota Cilegon Siap Disidang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads